Jumat, 12 Juni 2020

Makalah Illegal Content

Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK)
Dosen Pengampu : Ahmad Al Kaafi

Oleh :
SINTA AYU NADILLA
11170599


Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020


KATA PENGANTAR.. ii
DAFTAR ISI. iii

BAB I     PENDAHULUAN.. 1
1.1    Latar Belakang
Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet.

Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita hoax. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.  Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam illegal content ini ialah penyebaratau yang melakukan proses unggah saja mendapat sanksi. Sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apapun selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang sangat tidak baik.

1.2    Rumusan Masalah 
1.             Definisi Cybercrime, klasifikasi, dan jenis

2.             Pengertian Illegal Content
3.             Apa saja hukum untuk menindak lanjuti kasus kejahatan illegal content
4.             Kasus yang menyangkut illegal content
5.             Bagaimana solusi dari kejahatan illegal content

1.3    Maksud dan Tujuan 
Makalah ini dibuat dengan maksud untuk membeikan informasi mengenai kejahatan komputer khususnya illegal content. Setelah mempelajari makalah ini, diharapkan agar para pembaca dan penulis mampu memahami tentang pengertian illegal content, hukum UU ITE yang mengatur illegal content, kasus illegal content serta solusi permasalahannya.

Sedangkan tujuan penuliasan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK) pada Jurusan Sistem Informasi Akuntansi Semester VI di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Kota Tegal.

BAB II    LANDASAN TEORI. 3
2.1    Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. 

2.2    Pengertian Illegal Content
Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis. Ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan / Pencemaran Nama Baik”.

2.3    Tindak Pindana Illegal Content 
Pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes tentang tindak pidana yang berhubungan dengan aktifitas ilegal. (Sitompul, 2018) :

  1.      Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
              a.     Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE)
             b.     Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE)
              c.     Pemerasan dan pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE)
             d.     Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE)
              e.     Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)
              f.     Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)
  2.      Dengan cara apapun  melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE)
 3.  Intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik (Pasal 31 UU 19/2016)
Pentingnya pengaturan illegal content dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Jumat, 05 Juni 2020

MAKALAH ILEGAL AKSES TERHADAP SISTEM KOMPUTER

Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah EPTIK
Dosen Pengampu : Ahmad Al Kaafi
Oleh :
SINTA AYU NADILLA
NIM: 11170599
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannya serta
menembus berbagai batas negara.
Dewasa ini informasi tentang kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan
Internet seperti serangan virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface,
pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering
menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan
dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini.
Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal. Kemunculan teknologi
komputer hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi
komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang
dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan
komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Cybercrime.
Banyaknya jenis tindak pidana baru yang muncul akibat kemajuan teknologi
menimbulkan kerugian yang amat besar, baik secara materil maupun immateril. Kejahatan ini
dapat dilakukan oleh seseorang dari suatu tempat yang sangat pribadi tapi menimbulkan
kerugian pada seseorang atau institusi di tempat lain, yang terpisahkan oleh jarak ribuan
kilometer, bahkan seringkali bersifat lintas batas teritorial salah satunya yaitu Ilegal akses
merupakan salah satu kejahatan komputer yang sering terjadi pada pengguna komputer yang
sangat merugikan karna hilangnya beberapa data serta perusakan sistem komputer.



1.2. Ruang Lingkup
Dalam makalah ini, permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana sebuah sistem
komputer dapat diakses secara tidak sah, kejahatan komputer ini dapat diproses secara hukum
melalui cyberlaw dan bagaimana motif dan penyebab kejahatan komputer bisa terjadi serta
upaya untuk mengurangi adanya ilegal akses pada sistem komputer.

1.3. Maksud dan Tujuan Penulisan
Maksud penulisan makalah ini adalah untuk memberi pemahaman bagaimana
kejahatan komputer bisa dilakukan dan bagaimana penanggulangan yang dilakukan untuk
terhindar dari kejahatan komputer yang sewaktu-waktu bisa mengakses komputer secara
ilegal. Serta bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas perkuliahan mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi (EPTIK) pertemuan 9.

((dokumen lengkap klik link pada judul makalah))

Senin, 03 Desember 2018

PRESS RELEASE Seminar Internet Sehat dan Aman UBSI Prodi SA di SMPN 17 Tegal (2018)


PRESS RELEASE
SEMINAR INTERNET SEHAT DAN AMAN

Tegal, 17 Nopember 2018 – Dalam rangka memenuhi tugas akhir semester mata kuliah Character Building, Kami selaku mahasiswa dan panitia dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Tegal telah mengadakan Seminar Internet Sehat dan Aman dengan materi pembahasan “Pengenalan Dunia Digital Pada Generasi Milenial” yang ditujukan pada siswa-siswi di sekolah menengah pertama, tepatnya di UPTD SMP 17 Tegal.
Kegiatan Pengabdian Masyarat ini dilakukan guna dapat memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk aktif dalam kegiatan yang ada dimasyarakat dan dapat membagikan ilmu yang diperolehnya. Seminar dengan tema Internet Sehat dan Aman ini dipilih karena salah satu program dari pemerintah Kementrian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo) dengan tujuan untuk mensosialisasikan penggunaan internet secara sehat dan aman melalui pembelajaran etika berinternet secara sehat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk mahasiswa.

Menurut Kemkominfo, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 82 juta orang dan berada pada peringkat ke-8 dunia. Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Untuk pengguna Facebook, Indonesia berada di peringkat 4 dunia. Dengan jumlah pengguna internet yang mayoritas mengunakan jejaring sosial dan berbagai akses informasi maka sangat diperlukan edukasi yang tepat mengenai internet itu sendiri. Pengaruh konten negatif di internet berupa pornografi, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik, cyberbullying, dan kejahatan dunia maya menjadi alasan mengapa diperlukannya sosialisai dan pengenalan mengenai bagaimana perlunya memperkenalkan penggunaan internet yang baik dan sesuai sehingga dapat mengatasi bahaya yang mengancam dari dan konten-konten negatif yang ada.

Seminar Internet Sehat dan Aman ini diselenggarakan pada tanggal 17 November 2018 , diUPTD SMP 17 Tegal, tepatnya dikelas 7 pada jam 09.00 s/d selesai. Seminar ini dihadiri oleh sekitar 30 siswa/i kelas 7 dan 3 dosen pendamping. Ini adalah suatu bentuk sosial mahasiswa UBSI PSDKU Tegal Prodi Sistem Informasi Akuntansi dengan lingkungannya dan juga sebagai bentuk praktek nyata dari teori yang telah di dapatkan pada mata kuliah Character Building.
Dalam penyampaian materi kepada siswa-siswi yang ada tidak ada kendala, para peserta juga aktif berpartisipasi. Dimulai dengan games sederhana untuk membangkitkan semangat peserta, kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai internet sehat dan ditutup dengan quiz berhadiah mengenai materi yang telah disampaikan.

Kegiatan ini sangat disambut baik dari pihak sekolah UPTD SMP 17 Tegal, kegiatan ini diharapkan bisa menjadi contoh positif bagi siswa-siswinya dan secara berkesinambungan dapat ditingkatkan dari masa-masa yang akan datang.



PRESS RELEASE Pelatihan MYOB Multi Currency UBSI Prodi SA Di SMK PGRI 2 Taman (2018)


PRESS RELEASE
 Pelatihan MYOB Multi Currency
UBSI Prodi SA 
Di SMK PGRI 2 Taman
2018

Pemalang, 13 – 14 November 2018, Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Tegal telah melaksanakan kegiatan Pelatihan MYOB Premiere V16 di SMK PGRI 2 Taman, Pemalang. Kegiatan ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Aplikasi Komputer Akuntansi II pada semester 3. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk berbagi ilmu penerapan Aplikasi Komputer Akuntansi II kepada siswa-siswi SMK/SMA/MA.

Kegiatan ini diadakan selama 2 hari dan diikuti oleh siswa-siswi kelas 12 Jurusan Akuntansi dengan jumlah peserta 41 siswa. Materi yang disampaikan yaitu tentang Studi Kasus Multicurrency pada Perusahaan Dagang dan Jasa dengan menggunakan MYOB Premiere V16. Pada hari pertama, tanggal 13 November 2018, kegiatan dimulai pukul 08.30. Para siswa berkumpul di Ruang Lab. Akuntansi dan mengisi daftar hadir sekaligus pembagian snack. Setelah itu para tutor memperkenalkan diri satu persatu.

Hari pertama materi disampaikan oleh Fina Rakhmatika Febrianti. Sebelum masuk ke materi, para siswa terlebih dahulu menginstal aplikasi MYOB Premiere V16 yang sudah disediakan pada komputer masing-masing. Materi yang disampaikan pada hari pertama yaitu pengenalan Myob Multi Currency sampai dengan pembuatan Inventory.

Materi praktek hari kedua dipandu oleh Sinta Ayu Nadilla, sebelumnya siswa-siswi membuka folder yang sudah dikerjakan dihari sebelumnya, materi yang diajarkan yaitu mulai dari pembuatan transaksi bulan januari sampai pembuatan laporan pada Myob Premier V.16.

Pada awalnya para peserta kebingungan dalam mengerjakan materi Myob Multi Currency karena memang pada kelas 12 belum diberi materi tersebut. Tapi, Para peserta tampak antusias dan mempraktekkan dengan serius serta tidak sungkan bertanya kepada salah satu mahasiswa yang membantu jalannya penyampaian materi. Salah seorang siswi, mengatakan bahwa pelatihan ini menambah wawasan dan saudara.

Kegiatan ini sangat disambut baik dari pihak sekolah SMK PGRI 2 Taman, kegiatan ini diharapkan bisa menjadi contoh positif bagi siswa-siswinya dan secara berkesinambungan dapat ditingkatkan dari masa-masa yang akan datang.






Rabu, 24 Oktober 2018

Studi Kasus (Faktur Penjualan)

MULTIMEDIA
Modul Praktikum DIII 
UBSI (semester 3)
Studi Kasus (hal 23)

Jawab :



Jawab :



Jawab :



Jawab :



Jawab :


DOWNLOAD JAWABAN LENGKAP (EXCEL)
https://drive.google.com/file/d/1Xen-0-2m4kluhvOpTC3qIHFUId3olNxJ/view?usp=sharing

 


Makalah Illegal Content

Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK) Dosen Pengampu : Ahmad Al Kaafi Oleh : SINTA AYU NA...