Jumat, 12 Juni 2020

Makalah Illegal Content

Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK)
Dosen Pengampu : Ahmad Al Kaafi

Oleh :
SINTA AYU NADILLA
11170599


Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020


KATA PENGANTAR.. ii
DAFTAR ISI. iii

BAB I     PENDAHULUAN.. 1
1.1    Latar Belakang
Dewasa ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan internet.

Internet menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan bersarana penal maupun non penal.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita hoax. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.  Yang menarik dari hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam illegal content ini ialah penyebaratau yang melakukan proses unggah saja mendapat sanksi. Sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apapun selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang sangat tidak baik.

1.2    Rumusan Masalah 
1.             Definisi Cybercrime, klasifikasi, dan jenis

2.             Pengertian Illegal Content
3.             Apa saja hukum untuk menindak lanjuti kasus kejahatan illegal content
4.             Kasus yang menyangkut illegal content
5.             Bagaimana solusi dari kejahatan illegal content

1.3    Maksud dan Tujuan 
Makalah ini dibuat dengan maksud untuk membeikan informasi mengenai kejahatan komputer khususnya illegal content. Setelah mempelajari makalah ini, diharapkan agar para pembaca dan penulis mampu memahami tentang pengertian illegal content, hukum UU ITE yang mengatur illegal content, kasus illegal content serta solusi permasalahannya.

Sedangkan tujuan penuliasan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK) pada Jurusan Sistem Informasi Akuntansi Semester VI di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Kota Tegal.

BAB II    LANDASAN TEORI. 3
2.1    Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. 

2.2    Pengertian Illegal Content
Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis. Ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan / Pencemaran Nama Baik”.

2.3    Tindak Pindana Illegal Content 
Pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes tentang tindak pidana yang berhubungan dengan aktifitas ilegal. (Sitompul, 2018) :

  1.      Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
              a.     Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE)
             b.     Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE)
              c.     Pemerasan dan pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE)
             d.     Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE)
              e.     Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)
              f.     Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)
  2.      Dengan cara apapun  melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE)
 3.  Intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik (Pasal 31 UU 19/2016)
Pentingnya pengaturan illegal content dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama, perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Illegal Content

Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK) Dosen Pengampu : Ahmad Al Kaafi Oleh : SINTA AYU NA...