Jumat, 05 Juni 2020

MAKALAH ILEGAL AKSES TERHADAP SISTEM KOMPUTER

Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah EPTIK
Dosen Pengampu : Ahmad Al Kaafi
Oleh :
SINTA AYU NADILLA
NIM: 11170599
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannya serta
menembus berbagai batas negara.
Dewasa ini informasi tentang kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan
Internet seperti serangan virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface,
pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering
menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan
dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini.
Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal. Kemunculan teknologi
komputer hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi
komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang
dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan
komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Cybercrime.
Banyaknya jenis tindak pidana baru yang muncul akibat kemajuan teknologi
menimbulkan kerugian yang amat besar, baik secara materil maupun immateril. Kejahatan ini
dapat dilakukan oleh seseorang dari suatu tempat yang sangat pribadi tapi menimbulkan
kerugian pada seseorang atau institusi di tempat lain, yang terpisahkan oleh jarak ribuan
kilometer, bahkan seringkali bersifat lintas batas teritorial salah satunya yaitu Ilegal akses
merupakan salah satu kejahatan komputer yang sering terjadi pada pengguna komputer yang
sangat merugikan karna hilangnya beberapa data serta perusakan sistem komputer.



1.2. Ruang Lingkup
Dalam makalah ini, permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana sebuah sistem
komputer dapat diakses secara tidak sah, kejahatan komputer ini dapat diproses secara hukum
melalui cyberlaw dan bagaimana motif dan penyebab kejahatan komputer bisa terjadi serta
upaya untuk mengurangi adanya ilegal akses pada sistem komputer.

1.3. Maksud dan Tujuan Penulisan
Maksud penulisan makalah ini adalah untuk memberi pemahaman bagaimana
kejahatan komputer bisa dilakukan dan bagaimana penanggulangan yang dilakukan untuk
terhindar dari kejahatan komputer yang sewaktu-waktu bisa mengakses komputer secara
ilegal. Serta bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas perkuliahan mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi (EPTIK) pertemuan 9.

((dokumen lengkap klik link pada judul makalah))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Illegal Content

Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK) Dosen Pengampu : Ahmad Al Kaafi Oleh : SINTA AYU NA...