Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi
& Komunikasi (EPTIK)
Dosen Pengampu : Ahmad Al Kaafi
Oleh :
SINTA AYU NADILLA
11170599
Program Studi
Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik
dan Informatika
Universitas Bina
Sarana Informatika
2020
KATA PENGANTAR
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dewasa
ini kita dapat melihat bahwa hampir seluruh kegiatan manusia mengandalkan
teknologi yang menghadirkan kemudahan bagi penggunanya berupa akses bebas yang
dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa sensor serta
ditunjang dengan berbagai penawaran internet murah dari penyedia jasa layanan
internet.
Internet menawarkan kepada manusia
berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan
berupa kejahatan yang dinamakan cybercrime, baik sistem jaringan komputernya
itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi
sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi
itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut
sangat diperlukan. Salah satunya dengan melalui hukum pidana, baik dengan
bersarana penal maupun non penal.
Akhir-akhir ini juga
sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya
yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun
berita-berita hoax. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif. Yang menarik dari
hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam illegal
content ini ialah penyebaratau yang melakukan proses unggah saja mendapat sanksi.
Sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apapun selain hukuman moral dan
perasaan bersalah setelah mengunduh file yang sangat tidak baik.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Definisi Cybercrime,
klasifikasi, dan jenis
2.
Pengertian Illegal Content
3.
Apa saja hukum
untuk menindak lanjuti kasus kejahatan illegal
content
4.
Kasus yang
menyangkut illegal content
5.
Bagaimana solusi
dari kejahatan illegal content
1.3
Maksud dan Tujuan
Makalah ini dibuat dengan maksud untuk membeikan informasi
mengenai kejahatan komputer khususnya illegal
content. Setelah mempelajari makalah ini, diharapkan agar para pembaca dan
penulis mampu memahami tentang pengertian illegal
content, hukum UU ITE yang mengatur illegal
content, kasus illegal content
serta solusi permasalahannya.
Sedangkan tujuan
penuliasan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Profesi & Komunikasi (EPTIK) pada Jurusan Sistem
Informasi Akuntansi Semester VI di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus
Kota Tegal.
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Cybercrime
Kejahatan
dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.2 Pengertian
Illegal Content
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini
tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan
dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis.
Ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27
ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau
mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen
elektronik yang memiliki muatan Penghinaan / Pencemaran Nama Baik”.
2.3
Tindak Pindana Illegal Content
Pengaturan
tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
19/2016”) sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga
tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi
beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on
Cybercrimes tentang tindak pidana yang berhubungan dengan aktifitas ilegal.
(Sitompul, 2018) :
1.
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat
diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
a. Kesusilaan (Pasal
27 ayat (1) UU ITE)
b. Perjudian (Pasal
27 ayat (2) UU ITE)
c. Pemerasan dan pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE)
d. Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen
(Pasal 28 ayat (1) UU ITE)
e. Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2) UU ITE)
f. Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE)
2.
Dengan cara apapun
melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU
ITE)
3. Intersepsi atau
penyadapan ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem
elektronik (Pasal 31 UU 19/2016)
Pentingnya pengaturan illegal content
dalam UU ITE didasarkan setidaknya pada dua hal. Pertama, perlunya perlindungan
hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real
space). Dunia siber merupakan dunia virtual yang diciptakan melalui
pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(( Download Makalah Lengkap ))